
GenPI.co Jateng - Persis Solo mempertanyakan sanksi denda senilai Rp 25 juta dari PSSI karena dianggap melakukan pelanggaran regulasi dan disiplin saat partai melawan Persib Bandung di Stadion Manahan Solo pada Selasa (8/8) lalu.
Panitia pelaksana (Panpel) pertandingan Persis Solo dianggap gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu di Stadion Manahan.
Sanksi denda ini merujuk kepada Pasal 51 Ayat 6 Regulasi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
BACA JUGA: Jelang Piala AFF 2023, 2 Pemain Persis Solo Dipanggil Timnas Indonesia U-23
Atas keputusan sepihak dari Komdis PSSI ini, Persis Solo tidak diperbolehkan melakukan banding,
“Izinkan kami memberikan hak jawab untuk menjelaskan sekaligus mempertanyakan dasar hukum dari sanksi yang tersebut di atas,” tulis persissolo.id, Selasa (15/8).
BACA JUGA: Fixed! Hari Ini Persis Solo Jamu Arema FC di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton
Persis Solo selama ini selalu berusaha kooperatif dan mematuhi regulasi yang berlaku sebagai peserta kompetisi Liga 1 2023/2024.
Setelah mengumpulkan bukti, Persis menemukan fakta bahwa kehadiran penonton yang dicap sebagai suporter Persib tersebut difasilitasi pihak di luar klub.
BACA JUGA: Persis Solo dan PSIS Semarang Gelar Seleksi Terbuka Timnas Indonesia U-17, Ini Jadwalnya!
Berdasarkan temuan dan investigasi klub, Persis menemukan tiket untuk tribun VIP sayap utara dengan nomor seri 32-0001-32-0270 ditujukan sebagai tiket complimentary untuk rekanan sponsor PT LIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News