Satpol PP Kota Semarang Sikat Spanduk Tak Berizin Demi Agenda Ini

24 Maret 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang terus melakukan agenda bersih-bersih jelang penyelenggaraan Summit Kota Sehat akhir bulan ini.

Selain membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) liar, Satpol juga menertibkan spanduk tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan pihaknya menertibkan spanduk liar yang terpasang di tempat tak semestinya.

BACA JUGA:  Semarak Ramadan Kota Solo, Lampion Hiasi Jl. Jenderal Sudirman

Keberadaan spanduk itu merusak keindahan kota.

"Tanggal 27 sampai 30 Maret 2022 kan ada acara Summit Kota Sehat. Untuk mendukung acara itu, kami tertibkan spanduk yang menyalahi aturan. Ini spanduknya tidak ada izinnya," kata Fajar, dikutip semarangkota.go.id, Kamis (24/3).

BACA JUGA:  Harga Bawang Putih di Semarang Naik, Efek Perang Rusia-Ukraina?

Total ada 20 spanduk yang ditertibkan. Isinya mulai dari iklan warung makan, tempat usaha, hingga pos pangkalan ojek.

Adapun spanduk ini terpasang di sepanjang jalan Krapyak, Semarang Barat hingga Jalan RM Hadi Soebeno, Mijen.

BACA JUGA:  Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Mijen Kota Semarang, Gara-Gara Ini

Spanduk ini dilepas kemudian diamankan di markas Satpol PP.

"Kalau mau pasang, harus ada izin dan sesuai tempatnya. Jangan di daerah terlarang," ungkap dia.

Fajar menjelaskan pemasangan spanduk telah diatur dalam peraturan daerah Kota Semarang.

"Pihak kelurahan sudah berulang kali memberitahu, tapi pihak pemilik enggak ada yang mau bongkar. Maka kami turun tangan lepas spanduk spanduk itu," papar dia.

Sementara itu, salah satu pemilik spanduk, Yanti, mengaku tak menyadari spanduknya terpasang di trotoar yang merupakan akses pejalan kaki.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG