GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan peredaran daging anjing.
Hal ini untuk memperkuat Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing.
SE ini dikeluarkan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, akhir Februari 2022 lalu.
"Kami sudah memiliki surat edaran tentang pelarangan perdagangan daging anjing di Semarang. Namun, aturan tersebut masih bersifat sosialisasi," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, dikutip semarangkota.go.id, Senin (28/3).
Menurut dia, dengan adanya Perda ini akan ada sanksi bagi pelanggar atau penjual daging anjing.
"Jadi akan ada sanksi bagi penjual atau pelanggarnya. Kami coba menggandengkan Perda keamanan pangan yang sedang dibahas oleh DPRD Kota Semarang," papar dia.
Hernowo menjelaskan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi menindaklanjuti SE dari Wali Kota terkait larangan penjualan daging anjing.
Dispertan mencatat sedikitnya 9 tempat atau warung yang menjual daging anjing untuk dikonsumsi.
Menurut dia, warung tersebut masih beroperasi hingga saat ini.
"Memang, jumlah konsumsi daging anjing di Semarang masih sangat kecil. Ada sekitar 9 titik yang kami temukan, namun ada yang tutup karena pandemi. Ada pula yang masih beroperasi, misalnya di Sunan Kuning ada 3 titik, Jatingaleh, Ki Mangunsarkoro," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News