GenPI.co Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membuka kembali garis polisi yang dipasang di lapak kosong di Pasar Johar utara.
Sebelumnya, sebanyak 32 lapak kosong ini disegel lantaran para pedagang tak segera menempati tempatnya berjualan yang telah diundi sejak beberapa bulan yang lalu.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan garis polisi diambil setelah para pedagang itu memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) dan konfirmasi ke Dinas Perdagangan.
“Dasar pembukaan segel adalah sudah mendaftar BAST atau mereka sudah mendapatkan berita acara serah terima dari Dinas Perdagangan dan mereka sudah paham terhadap aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perdagangan yang memang sudah sesuai dengan Perda No.9 Tahun 2013 tentang pengelolaan pasar,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Selasa (1/3).
Menurut dia, dari 109 lapak yang disegel, 77 di antaranya belum dibuka karena berbagai faktor.
Sebagai contoh, pedagang yang sudah memiliki BAST belum melakukan konfirmasi penggunaan lapak kembali ke Disdag.
Selain itu, ada pula lapak digunakan oleh pedagang yang bukan pemilik BAST.
Ada juga lapak memang masih kosong dan belum diserahterimakan kepada pedagang.
Fajar menjelaskan sejumlah lapak tersebut segel belum dibuka karena para pedagang tak memiliki BAST.
“Mereka menyewakan atau ditempati pedagang lain yang tidak terdaftar di Dinas Perdagangan, kalau mereka sudah mendaftar BAST dan sudah konfirmasi ke dinas maka akan dibuka,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News