Tak Tempati Lapak di Pasar Johar, Pedagang Disemprit Satpol PP

18 Februari 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Pedagang yang memiliki jatah di Pasar Johar Cagar Budaya diberi waktu 15 hari untuk melapor ke Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Mereka adalah pedagang yang belum mau menempati lapak di bangunan pasar yang baru.

Total ada sebanyak 555 lapak kosong di Pasar Johar Cagar Budaya.

BACA JUGA:  Ini Rencana Penataan Pasar Johar, Ditarget Kelar Akhir Februari

Lapak ini disegel sementara waktu oleh Satpol PP Kota Semarang.

"Saya akan lakukan penyegelan terhadap 555 lapak kosong yang dibiarkan, sesuai Perda jika 3 bulan lapak tetap kosong atau tidak ditempati maka akan ditarik lagi oleh Dinas Perdagangan," ungkap Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, dikutip semarangkota.go.id, Jumat (18/2).

BACA JUGA:  Hore! 130 Pedagang Korban Kebakaran Pasar Johar Dapat Tempat Baru

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 tahun 2013 tentang Penataan Pasar, jika dalam 3 bulan lapak tidak ditempati maka akan dikembalikan kepada Dinas Perdagangan.

Jika dalam 15 hari setelah penyegelan pemilik lapak yang dibiarkan kosong tidak melakukan konfirmasi ke Dinas Perdagangan untuk ditempati, maka dinas akan mengeluarkan berita acara penarikan (BAP) lapak.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Pedagang Pasar Johar Ditata Ulang Pekan Depan

Satpol PP akan menyegel lapak ini pada Senin (21/2).

Nantinya lapak tersebut akan disegel menggunakan police line selama 1 bulan.

"Disdag kami minta untuk membuat BAP setelah 1 bulan saya police line, nanti kami beri waktu 15 hari dari awal penyegelan apabila tidak diambil pedagang maka Dinas Perdagangan akan membuat BAP penarikan," imbuh dia.

Satpol PP turut bertugas mengawal penataan Pasar Johar supaya berjalan dengan kondusif.

Adapun para pedagang ini hanya ditata ulang bukan diundi lagi.

"Minggu keempat Februari kami menargetkan selesai, Satpol PP bekerja sesuai Tupoksi dan kami akan mengawal sampai selesai," papar dia.

Sebenarnya, penataan Pasar Johar telah dilakukan sejak September 2021 lalu.

Namun demikian, hingga kini masih ada lapak yang kosong. Pemilik lapak juga telah diberi kesempatan hingga 3 Januari 2022 untuk pindah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG