GenPI.co Jateng - Satpol PP Kota Semarang menyegel sebanyak 12 tempat usaha karena kedapatan melanggar protokol kesehatan, Selasa (15/2) malam.
Salah satunya adalah pusat oleh-oleh ternama Bandeng Juwana Erlina.
Tempat usaha yang disegel ini tersebar di beberapa ruas jalan utama di Kota Semarang.
Mereka tak diperbolehkan buka sampai menyediakan aplikasi Peduli Lindungi.
Mereka tak mematuhi protokol kesehatan sehingga Satpol PP menindak tegas dengan menyegel usahanya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan tempat usaha yang disegel telah melanggar aturan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
"Sekarang saatnya penindakan. Pandemi Covid-19 sudah dua tahun," kata dia, dikutip jateng.jpnn.com, Rabu (16/2).
Menurut dia, tempat usaha ini tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining karyawan maupun pengunjung.
Adanya aplikasi ini untuk mendeteksi dan membatasi jumlah keluar dan masuknya pengunjung.
"PeduliLindungi sekarang ini sudah menjadi sebuah kewajiban. Kebangetan, pandemi Covid-19 sudah ada sejak lama malah tidak pasang barcode Peduli Lindungi," papar Fajar.
Dari 12 tempat usaha itu, terdapat pusat oleh-oleh ternama yang ikut ditutup paksa.
Pihaknya menyesalkan seharusnya pusat oleh-oleh tersebut dapat memberikan contoh yang terbaik dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Dalam aturan Instruksi Wali Kota Semarang jelas semua tempat usaha harus pasang Peduli Lindungi. Saya sangat menyayangkan tadi ada pusat oleh-oleh besar malah tidak pasang Peduli Lindungi," ungkap dia.
Satpol PP langsung menutup selama tiga hari 12 tempat usaha nakal tersebut.
Tempat usaha tersebut bisa beroperasi kembali bila sang pemilik sanggup menunjukkan kepemilikan barcode Peduli Lindungi.
Fajar menegaskan pihaknya tidak pandang bulu terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News