Waduh! Gegara Langgar Prokes, PKL Kota Semarang Dikukut Satpol PP

14 Februari 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 15 pedagang kaki lima (PKL) di Kota Semarang ditertibkan Satpol PP.

Penertiban ini dilakukan karena pada pedagang melanggar banyak aturan, di antaranya tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Para PKL ini beroperasi di Kawasan Jalan Imam Barjo, Kelurahan Pleburan, Semarang Selatan.

BACA JUGA:  Begini Aturan Kota Semarang PPKM Level 1 Ala Hendi

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan penertiban ini dilakukan lantaran para pedagang melanggar banyak aturan, seperti tak patuh protokol kesehatan

“Kota Semarang ini kasus Covid-19 nya naik lagi. Tadi malah banyak pedagang yang berdagang dan pengunjungnya tak jaga jarak. Makanya, kami tertibkan,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Senin (14/2).

BACA JUGA:  Langgar Prokes, Siap-Siap Ditertibkan Satpol PP Kota Semarang

Fajar menambahkan tidak hanya mengabaikan prokes, para pedagang diketahui juga berjualan di daerah terlarang

“Sudah kami sosialisasikan sejak dulu kalau Imam Barjo daerah larangan dagang. Lha kok malah nekat,” imbuh dia.

BACA JUGA:  Catat! Ini 4 Ruas Jalan di Kota Semarang yang Terapkan E-Parkir

Penertiban dilakukan di Jalan Imam Barjo mulai Patung Kuda Undip hingga pertigaan arah Jalan Pleburan.

Penertiban dilakukan dengan penyitaan partisi seperti meja, kursi, gas elpiji dan lain lain.

Satpol PP bahkan menyita gerobak milik para pedagang.

Dia menyesalkan sikap para pedagang yang bandel.

Pihaknya bakal terus mengelar razia di tempat itu agar tak ada yang berdagang dan tak ada kerumunan.

“Nanti di kemudian hari akan kami razia terus sampai wilayah itu steril,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG