GenPI.co Jateng - Satpol PP Kota Semarang mulai melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.
Hal ini dilakukan seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan pihaknya sudah melaporkan kegiatan penertiban Prokes dan kembali mendapat perintah untuk lebih diintensifkan.
"Februari ini kami lebih aktif lagi penertiban Prokes. Sesuai arahan Wali Kota Semarang gas pol bersama TNI Polri," ujar dia, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (9/2).
Kali terakhir Satpol PP menyegel belasan tempat usaha yang melanggar prokes.
Tempat usaha ini diketahui mengabaikan prokes dan tak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat skrining pengunjung.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyebut bakal kembali menertibkan penerapan prokes.
Salah satunya penerapan prokes di pusat perbelanjaan modern seperti mal.
“Kebanyakan sekarang boleh masuk mal tanpa Peduli Lindungi. Nanti akan kami dicek, akan kami tertibkan lagi,” kata dia.
Menurut dia, penertiban ini menjadi salah satu bagian dari upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Semarang.
Penegakan prokes ini tak sekadar menggelar operasi yustisi di pusat perbelanjaan, tetapi hingga level kelurahan.
Di sisi lain, Hendi juga melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Semarang untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Hendi mengklaim meski kasus Covid-19 meningkat, namun tingkat keterisian isolasi terpusat dan rumah sakit tidak seperti ketika Kota Semarang menghadapi varian Delta.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News