GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang serius menertibkan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) demi mencegah tingginya persebaran Covid-19.
Sebanyak 13 tempat usaha yang melanggar prokes disegel Satpol PP Kota Semarang pada Senin (7/2) malam.
Penindakan tegas ini dilakukan seiring meningkatnya kasus covid-19 di Kota Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan penyegelan dilakukan dilakukan menindaklanjuti tingginya angka kasus Covid-19
“Covid-19 meningkat, Kota Semarang jadi PPKM Level 2 sehingga ada perintah pimpinan agar dicek aplikasi Peduli Lindungi. Ternyata banyak yang enggak pakai aplikasi itu,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Selasa (8/2).
Sebanyak 13 tempat yang disegel adalah 2 Alfamart di Jalan Puri Anjasmoro, 1 Indomaret di Puri Anjasmoro, 2 Alfamidi di Puri Anjasmoro, toko pakaian di Puro Anjasmoro, Barbershop di Puri Anjasmoro, Resto Masakan Padang, Kafe Skenario, dan toko kue Holand Bakery.
Selain itu, ada 3 kafe di kawasan Pantai Marina turut disegel.
Fajar menyayangkan sikap para manajemen yang dianggap tak patuh aturan protokol kesehatan.
Salah satunya adalah mengabaikan aturan dengan tak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung.
“Pandemi kan sudah tahun, mustahil kalau enggak tahu. Saat ini ranahnya bukan sosialisasi, tapi penindakan,” papar dia.
Dia pun mengimbau para pelaku usaha agar patuh aturan.
Menurut dia, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi wajib untuk semua orang.
“Peduli Lindungi ini menjadi sebuah kewajiban untuk semua orang mulai dari presiden hingga wali kota dan masyarakat umum,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News