Tak Ditilang, Ini Cara Polrestabes Semarang Atasi Knalpot Brong

24 Januari 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Sedikitnya 50 kendaraan dengan knalpot brong disita aparat Polrestabes Semarang, Minggu (23/1).

Namun, mereka tak ditilang atas penggunaan knalpot tidak sesuai standar.

Polisi meminta pengendara membuat surat pernyataan dengan menyerahkan knalpot brong miliknya.

BACA JUGA:  PTM di Rembang Masih Menerapkan 50 Persen Kapasitas, Kok Bisa?

pada saat ini Polisi telah merazia 50 kendaraan bermotor yang tidak mengenakan knalpot standar. Rata-rata pengendara terkena razia berasal dari luar kota Semarang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengatakan pengguna knalpot brong kebanyakan dari luar kota.

BACA JUGA:  Keren! Pengguna QRIS Banyumas Capai 150.000 Merchant

“Tapi ada juga dari Semarang. Namanya juga klub motor," ujar dia.

Menurut dia, pengendara yang terkena operasi langsung digiring ke pos Satlantas Simpang Lima.

BACA JUGA:  Keren! Saban Jumat, Seluruh Pegawai BKB Resik-Resik Situs

Para pengendara yang terkena razia kooperatif saat digiring oleh petugas.

"Mereka sangat manut. Mereka kami giring menggunakan motornya. Rata-rata pengendara menggunakan motor Ninja," ujar Sigit.

Dia menambahkan target operasi itu berasal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gangguan umum sepeda motor knalpot brong.

Kemudian, digelar operasi di Jl Pemuda, Semarang, Minggu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG