GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita 539 sepeda motor di seluruh wilayah Jateng dalam operasi sehari pada Selasa (11/1).
Dari jumlah itu, sitaan terbanyak berasal dari Kota Semarang sebesar 72 sepeda motor.
Sebelumnya, Polda Jateng menyita sedikitnya 145 sepeda motor berknalpot brong dari hasil operasi pada Senin (10/1).
Pada operasi itu, Kota Semarang kembali menjadi daerah dengan sitaan terbanyak yakni 32 sepeda motor.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan operasi knalpot brong digelar guna menertibkan penggunaan kendaraan roda dua.
"Mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar setelah sidang," kata Iqbal, kepada GenPI.co, Rabu (12/1).
Menurut dia, mengganti knalpot standar dengan knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan knalpot brong juga meresahkan masyarakat. Banyak pengguna knalpot brong merasa gagah saat berkendara di jalanan.
“Padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik,” terang dia.
Dia meminta setiap pengendara wajib mematuhi tata tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
“Hargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan ," imbau Iqbal.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News