Kapokmu Kapan! Pakai Knalpot Brong, Ratusan Sepeda Motor Disita

12 Januari 2022 15:30

GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita 539 sepeda motor di seluruh wilayah Jateng dalam operasi sehari pada Selasa (11/1).

Dari jumlah itu, sitaan terbanyak berasal dari Kota Semarang sebesar 72 sepeda motor.

Sebelumnya, Polda Jateng menyita sedikitnya 145 sepeda motor berknalpot brong dari hasil operasi pada Senin (10/1).

BACA JUGA:  Nah Loh! Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Magelang Ditilang

Pada operasi itu, Kota Semarang kembali menjadi daerah dengan sitaan terbanyak yakni 32 sepeda motor.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan operasi knalpot brong digelar guna menertibkan penggunaan kendaraan roda dua.

BACA JUGA:  Sehari Bareng Ganjar di Kebumen: Jajan Cilok hingga Ngopi Bareng

"Mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar setelah sidang," kata Iqbal, kepada GenPI.co, Rabu (12/1).

Menurut dia, mengganti knalpot standar dengan knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Waduh! Angka DBD di Pati Naik, Pemkab Minta Warga Gencar 3M Plus

Penggunaan knalpot brong juga meresahkan masyarakat. Banyak pengguna knalpot brong merasa gagah saat berkendara di jalanan.

“Padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik,” terang dia.

Dia meminta setiap pengendara wajib mematuhi tata tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

“Hargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan ," imbau Iqbal.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG