GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang terlibat dalam kasus suap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dituntut 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/12).
Keempat terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang ini adalah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Jaksa penuntut umum Ikhsan Fernandi mengatakan selain hukuman badan, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
Apabila denda ini tidak dibayarkan, mereka harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko, Senin (19/12).
JPU membeberkan para terdakwa menyetorkan uang kepada Bupati Pemalang senilai total Rp 909 juta.
Rinciannya, Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki menyetorkan Rp219 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh Rp100 juta.
Adapun uang ini disetor untuk syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.
Maka dari itu, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam proses pengisian jabatan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News