GenPI.co Jateng - Salah satu narapida (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati diduga menjadi pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kudus.
"Pengungkapan kasus narkoba yang diduga dikendalikan oleh salah satu napi yang menghuni lapas merupakan hasil pengembangan petugas di lapangan," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, Jumat (16/12).
Kapolres membeberkan kasus ini terungkap dari pengembangan tersangka pertama BB.
Selanjutnya petugas menangkap NR warga Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kudus, pada 4 November 2022.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kecil serta serok untuk sabu-sabu dari sedotan plastik.
Sabu-sabu ini ditemukan di depan Balai Desa Kaliputu yang dibungkus dengan isolasi berwarna hitam.
Setelah itu petugas juga membekuk tersangka lain, yakni Tr, ditangkap di depan SPBU Jalan Jenderal Sudirman Kudus.
Kini pihaknya menunggu hasil penyelidikan terkait dugaan keterlibatan penghuni Lapas Pati.
"Nantinya yang bersangkutan juga akan dimintai keterangannya. Tentu ada tahapan termasuk izin meminta keterangannya karena sebagai penghuni lapas," papar dia.
Menurut dia, jika terdapat bukti kuat keterlibatan napi dalam peredaran sabu-sabu di Kabupaten Kudus, maka oknum bisa diproses hukum lagi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News