Terbukti Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak, 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Dipenjara 1 Tahun

13 Desember 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang menjadi terdakwa kasus suap seleksi perangkat desa di Demak dihukum 1 tahun penjara.

Kedua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) bernama Amin Farih dan Adib terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, dengan nominal uang sebesar Rp830 juta

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/12).

BACA JUGA:  Terbukti Terima Suap Seleksi Perangkat Desa, 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Dicopot

Hukam ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA:  Dosen UIN Walisongo Semarang Sebut Uang Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Sebagai Bonus

Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Jaksa menilai kedua terdakwa sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Dosen UIN Walisongo Semarang Terdakwa Kasus Suap Perangkat Desa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meskipun dalam hal ini kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap dengan total Rp480 juta.

Dalam kasus ini, Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang tersebut didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi.

Mereka adalah perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut.

Adapun Saroni dan Imam Jaswadi yang juga diadili dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Kedua dosen tersebut menerima suap Rp830 juta dalam 2 tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.

Uang ini berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Mereka nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian tersebut.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG