GenPI.co Jateng - Sebanyak 8 kepala desa (kades) Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang menjadi tersangka kasus suap seleksi perangkat desa akhirya ditahan.
Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap 2 dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi pengisian perangkat desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengatakan mereka ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang buktinya.
"Ditahan di Lapas Semarang untuk 20 hari ke depan," kata dia, Selasa (22/11)
Iman menjelaskan para kades ini diduga menarik sejumlah uang dari calon perangkat desa setempat yang ingin mencalonkan diri.
Mereka adalah Kades Tambirejo AS, Kades Tanjunganyar AL, Kades Banjarsari HR, Kades Mlatiharjo MJ Kades Medini MR, Kades Jatisongo PR, Kades Sambung SW, dan Kades Gedangalas TR.
Menurut dia, penahanan para tersangka kasus suap seleksi perangkat desa didasarkan atas alasan subjektif penyidik.
Sedangkan besaran uang yang dipungut dari para calon perangkat desa ini adalah Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp150 juta untuk perangkat desa.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, sebanyak 4 terdakwa sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mereka adalah 2 dosen UIN Walisongo Semarang, mantan Kades Imam Jaswadi, dan anggota polisi Iptu Saroni.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News