8 Kades di Demak Jadi Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa

22 November 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 8 kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses seleksi perangkat desa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan 8 kades tersangka itu tidak ditahan selama proses penyidikan.

"Para tersangka kooperatif, tidak ada upaya menghambat penyidikan," kata dia, Rabu (22/11).

Dwi menjelaskan 8 kades ini diduga menarik uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri.

Adapun uang yang disetorkan sebanyak Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa.

Selain itu, sebagain uang tersebut diberikan kepada 2 dosen UIN Walisongo Semarang.

Kedua dosen ini merupakan panitia pelaksana ujian calon perangkat desa.

Sebanyak 8 tersangka ini adalah Kades Tambirejo berinisial AS, Kades Tanjunganyar berinisial AL, Kades Banjarsari berinisial HR, Kades Mlatiharjo berinisial MJ Kades Medini berinisial MR, Kades Jatisongo berinisial PR, Kades Sambung berinisial SW, serta Kades Gedangalas berinisial TR.

Di sisi lain, polisi dalam penyelidikannya mengamankan Rp 470 juta yang diduga bagian dari uang suap.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, polisi menetapkan 4 pelaku yang tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Mereka adalah 2 dosen UIN Walisongo Semarang, yakni Amin Farih dan Adib, mantan kades Imam Jaswadi, serta seorang anggota polisi Iptu Saroni.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG