Minta Kasus Korupsinya Dibereskan, Mantan Sekda Pemalang Ngaku Setor Uang ke Bupati

01 November 2022 13:00

GenPI.co Jateng - Mantan Sekda Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin yang terjerat kasus dugaan korupsi mengaku memberikan uang kepada orang dekat Bupati Pemalang, Jumal Widodo.

Uang senilai Rp 300 juta ini diberikan supaya membantunya yang tengah tersandung kasus dugaan korupsi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

"Atas petunjuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diminta berkomunikasi dengan Adi Jumal untuk permasalahan hukum yang sedang saya hadapi," kata Arifin saat menjadi saksi sidang dugaan suap jual beli jabatan 4 pejabat di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/10).

BACA JUGA:  Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa 18 Saksi

Arifin membeberkan setelah uang tersebut disetor pada kenyataannya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya tetap berlanjut di kepolisian.

"Janji membantu, tapi ternyata perkaranya lanjut. Akhirnya uang saya minta lagi, baru dikembalikan Rp 100 juta," papar dia.

BACA JUGA:  Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Tol Pejagan-Pemalang, Saksi Malah Abaikan Panggilan

Arifin menjelaskan Adi Jumal merupakan orang dekat Bupati Pemalang yang banyak menyampaikan perintah bupati kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebagai informasi, Arifin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan pada tahun 2010. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Parah! Bupati Pemalang Nonaktif Diduga Terima Uang Suap dari Pengelola Pasar

"Ketika ada perintah melalui Adi Jumal, selanjutnya kami konfirmasi ke bupati, ternyata benar," ungkap dia.

Menurut dia, Adi Jumal tidak masuk dalam struktur pemerintahan.

Akan tetapi, dia kerap kali menyampaikan perintah bupati untuk dijalankan para pejabat Pemkab Pemalang.

Misalnya, ada perintah bupati untuk menempatkan nama-nama sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 yang sudah ditentukan.

Di sisi lain, Arifin membenarkan adanya laporan dugaan jual beli jabatan yang dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah.

"Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sudah turun untuk melakukan pemeriksaan. Untuk perkembangannya tidak tahu karena memang belum pernah dimintai keterangan mengenai hal itu," tutur dia.

Seperti diketahui, sebanyak 4 pejabat di Pemkab Pemalang didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total Rp 909 juta.

Mereka adalah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG