Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu

25 Oktober 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 11 tersangka kasus narkoba diamankan Polresta Solo dalam penangkapan pada 12-24 Oktober 2022.

Dari penangkapan ini, Polresta menyita barang bukti 70,17 gram sabu-sabu.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan 11 tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan pengguna narkoba.

BACA JUGA:  Bikin Kaget! Begini Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang

Dari kasus ini ada sebanyak 3 tersangka dengan kasus yang menonjol.

Pertama, tersangka P (39) warga Boyolali dengan 14 paket sabu seberat 26,15 gram.

BACA JUGA:  Selama 2022, 1.648 Tersangka Narkoba di Jawa Tengah Ditangkap

Kedua, tersangka DA (29) warga Sukoharjo membawa sabu-sabu dan senjata tajam di jok motornya.

“Tersangka HR (39) warga Solo didapati membawa 48 paket sabu-sabu," kata Kapolresta, dikutip ayosolo.id, Selasa (25/10).

BACA JUGA:  Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba di Semarang Didor Polisi

Kapolresta menjelaskan tersangka DA merupakan residivis yang pernah ditahan karena kasus pengeroyokan pada tahun 2020.

DA kembali ditangkap Polresta Solo setelah kedapatan membawa satu paket, yang berisi setengah gram sabu-sabu.

Tak cuma sabu-sabu, di dalam jok motor DA juga didapati senjata tajam jenis celurit.

"Dari hasil pemeriksaan, sajam itu digunakan untuk membela diri atau jaga-jaga. Tapi dalam Undang-undang darurat tahun 1951 tidak diizinkan, seseorang membawa sajam yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin,” papar dia.

Hal ini membuat tersangka DA dikenakan pasal berlapis dengan Undang-Undang Narkoba.

Sedangkan 8 tersangka lainnya adalah inisial MRJ (23), FYH (22), R (38), AZ (42), dan AS (38) warga Solo. TB (56), TC (27), dan WA (29) warga Sukoharjo.

"Modus mereka sebagai kurir yang dipesan melalui telepon. Sebagian dari mereka pemakai juga. Kami akan kembangkan lagi untuk mengusut bandarnya," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG