Guru Agama Pelaku Pencabulan Siswa di Batang Diberhentikan Sementara dari PNS, Tapi Ternyata

13 September 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Oknum guru agama pelaku pencabulan siswa di Batang, Agus Mulyadi (33), akhirnya diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Namun demikian, pelaku masih menerima gaji sebesar 50%.

"Sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, proses pemberhentian sementara sudah dilakukan," kata Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Batang, Arif M Rohman, dikutip ayosemarang.com, Selasa (13/9).

BACA JUGA:  Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 35 Orang

Arif menjelaskan proses pemberhentian sementara pelaku saat ini masih berlangsung.

Nantinya proses pemberhentian sebagai PNS akan dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap.

BACA JUGA:  Ungkap Kondisi Korban Pencabulan Guru Agama di Batang, Ini Kata Kak Seto

Selain itu, dengan catatan tersangka dihukum lebih dari 2 tahun.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Helmi, menambahkan pihaknya sudah menerima surat penahanan dari Polres Batang.

BACA JUGA:  Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 40 Siswi

Pihaknya menegaskan proses pemberhentian sementara sudah dilakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, menyebut jumlah korban pencabulan guru agama SMPN di Batang mencapai 40 siswi.

Akan tetapi, hanya 9 korban pencabulan yang resmi melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Batang membeberkan korban ada yang dilecehkan ada yang diperkosa.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Agus Mulyadi memiliki kelainan seks, yaitu hiperseksual.

“Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual,” jelas dia.

Agus Mulyadi terancam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dia juga terjerat Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG