GenPI.co Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW).
KPK mengonfirmasi adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk MAW.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK memeriksa 5 saksi di Polres Pemalang, Jumat (2/9).
Pemeriksaan saksi-saksi ini dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
Menurut dia, ada penerimaan uang dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang.
"Dikonfirmasi adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka MAW," kata Ali Fikri, Senin (5/9).
Adapun 5 saksi yang diperiksa, yakni Kepala Pasar Pemalang Patoni, Camat Bantarbolang Waluyo, pegawai negeri sipil (PNS) bernama Misdiyanto, sopir atau staf bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Danny, dan AB Yulianto alias Bagun selaku wiraswasta.
Fikri menjelaskan KPK juga mendalami keterlibatan kelima saksi tersebut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka Mukti Agung Wibowo (MAW).
Uang ini didapat dari sejumlah PNS yang hendak dipromosikan untuk jabatan tertentu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 6 tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pemalang.
Sebanyak 2 tersangka bertindak sebagai penerima, yakni MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).
Sedangkan 4 tersangka pemberi suap, yakni Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Saat ini, Bupati Pemalang nonaktif ini ditahan di Rutan PK pada Gedung Merah Putih.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News