Selama 2022, 1.648 Tersangka Narkoba di Jawa Tengah Ditangkap

30 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 1.648 pelaku penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah ditangkap selama 2022.

Tersangka sebanyak itu ditangkap dari 1.293 kasus yang diungkap di sepanjang tahun ini.

"Untuk Agustus ini saja sudah 222 pelaku yang ditangkap," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin (29/8).

BACA JUGA:  Bikin Kaget! Begini Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang

Kapolda menjelaskan sejumlah barang bukti yang dapat diamankan, yakni 722,08 gram sabu-sabu, 93 gram ganja, dan 421 gram tembakau sintetis.

Di sisi lain, kasus menonjol pada bulan ini adalah penggagalan pengiriman sabu-sabu dari Afrika.

BACA JUGA:  16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Semarang, Ada Napi Lapas

Modusnya, narkoba asal Afrika tersebut disamarkan dalam bentuk paket onderdil kendaraan bermotor.

Saat masuk melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, pengiriman barang ini terdeteksi oleh Bea Cukai Semarang yang kemudian diteruskan ke kepolisian.

BACA JUGA:  Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

Petugas lalu mengamankan penerima paket sabu sebesar 509 gram berinisial CYA tersebut di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Selain itu, seribuan pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tersebut memiliki peran berbeda-beda.

Mereka ada yang menjadi bandar, pengedar, hingga kurir.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG