Terbukti Terima Suap Seleksi Perangkat Desa, 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Dicopot

30 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Jateng - UIN Walisongo Semarang menjatuhkan sanksi kepada dosen dan pejabat kampus yang terlibat kasus dugaan suap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufik mengatakan sanksi yang dijatuhkan tersebut berdasarkan rekomendasi tim investigasi perkara yang dibentuknya.

"Seluruh rekomendasi tim investigasi ini sudah kami laksanakan 100%," kata dia, Senin (29/8).

BACA JUGA:  Demi Jabatan, Calon Perangkat Desa di Demak Setor Uang Ratusan Juta

Imam menjelaskan ada beberapa pejabat struktural di UIN Walisongo Semarang yang dijatuhi sanksi termasuk 2 terdakwa, Amin Farih dan Adib.

Terdakwa Amin Farih dicopot sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

BACA JUGA:  Wow! UIN Walisongo Semarang Masuk 5 Kampus Favorit Pendaftar

Sementara terdakwa Adib dicopot dari jabatan sebagai Ketua Prodi Ilmu Politik.

Di sisi lain, 2 pejabat lainnya yang turut disanksi adalah Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth dan Wakil Dekan FISIP Tholkathul Khoir.

BACA JUGA:  Memalukan! 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Didakwa Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak

"Dari sisi pengawasan, dekan tidak bisa mengawasi pelaksanaan ujian seleksi tersebut dengan ketat," papar dia.

Imam menambahkan agar pemberian uang sebesar Rp 830 juta yang diduga suap tersebut dikembalikan.

Dari hasil investigasinya, diketahui adanya permintaan untuk meloloskan 16 peserta ujian CAT dalam seleksi perangkat desa tersebut.

"Ada 16 peserta yang nilainya cukup tinggi, selisihnya amat jauh dengan peserta yang lain sehingga ada indikasi kebocoran soal," papar dia.

Dugaan suap terhadap 2 dosen UIN Semarang ini terungkap saat pelaksanaan ujian CAT seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, pada Desember 2021 lalu.

Rektor curiga lantaran ada sejumlah peserta tes yang menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memeroleh hasil yang cukup tinggi.

Imam pun meminta pelaksanaan tes CAT terhadap para calon perangkat desa tersebut diulang karena dinilai cacat hukum.

Sementara itu, Wakil Rektor UIN Semarang Abdul Kholik yang menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi menambahkan sanksi kepada dekan dan wakil dekan FISIP UIN Semarang berupa potongan tunjangan selama beberapa bulan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG