GenPI.co Jateng - Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufiq, hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Mantan Wakil Dekan FISIP Amin Farih, dan Mantan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Adib.
Hal ini terkait dugaan kasus suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak, yang menyeret 2 dosen UIN Walisongo tersebut.
Rektor UIN Walisongo Semarang menjelaskan 2 terdakwa sempat menemuinya di ruang kerja.
Mereka mengakui perbuatan salah dan meminta maaf.
"Iya, ada 2 orang menghadap ke kantor saya, Amin Farih dan Adib," ujarnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8).
Imam membeberkan kedua terdakwa memohon perlindungan kepadanya karena sudah melakukan penyimpangan.
"Kedua terdakwa mengaku sudah membocorkan soal ujian kepada seseorang," imbuh dia.
Menurut dia, kedua dosen tersebut mengaku menerima sejumlah uang dari seseorang yang menerima bocoran soal seleksi perangkat desa di Demak.
Selanjutnya, Imam memanggil sejumlah pejabat kampus, panitia penyelenggara, Dekan FISIP untuk menyikapi kasus ini.
"Kami minta agar uang yang diterima para terdakwa dikembalikan," papar dia.
Setelah itu proses pelaksanaan seleksi perangkat desa ini dari tahap awal hingga akhir diulang kembali karena terbukti adanya kecurangan.
"Mereka, Amin Farih dan Adib juga mengakui perbuatannya," tutur Imam.
Seperti diberitakan sebelumnya, 2 dosen FISIP UIN Walisongo Semarang didakwa atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak sebesar Rp830 juta.
Kedua terdakwa adalah Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News