Pemilik Judi Online di Temanggung Dibekuk Polisi

27 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 pelaku judi online dibekuk Polres Temanggung. Pelaku ini berinisial MST warga Sanggrahan, Kranggan dan AKW warga Tegowanuh, Kaloran, Kabupaten Temanggung.

Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi mengatakan tersangka melakukan judi online di www.neromulia.net.

Situs ini merupakan pemasangan nomor tebakan angka yang berinduk di Hong Kong.

BACA JUGA:  Ruwat Rigen, Tradisi Petani Tembakau di Temanggung Jelang Panen

"Perjudian tersebut dibuka tiap hari dari pagi hari dan tutup pemasangan pukul 22.30 WIB dan keluar nomor tersebut pada pukul 23.00 WIB tiap harinya," kata Ghifar, Jumat (26/8).

Ghifar menjelaskan judi online ini caranya dengan mendaftar kemudian mempunyai akun.

BACA JUGA:  Keren! Sambut HUT ke-77 RI, Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Membentang di Temanggung

Setelah itu pemain mentransfer sejumlah uang untuk deposit saldo.

Deposit saldo dalam akun tersebut untuk pertaruhan permainan judi dalam web atau link judi tersebut.

BACA JUGA:  Belasan Rumah di Temanggung Rusak Gegara Angin Puting Beliung, Begini Kondisinya

Dalam permainan judi online ini sistem taruhannya memasang 4 nomor per Rp 1.000 mendapat Rp 3,5 juta, memasang 3 nomor per Rp 1.000 mendapat Rp 350.000, dan memasang 2 nomor per Rp 1.000 mendapat Rp 70.000.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti menjelaskan pihaknya menerima laporan telah terjadi perjudian di wilayahnya.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.

Tim berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial MST.

Saat itu pelaku sedang berada di depan toko swalayan Kranggan dan tengah melakukan judi online melalui telepon seluler.

Setelah pemeriksaan dan interogasi, MST mengakui sebagai pemilik akun judi online.

Dia juga menerima titipan pemasangan judi togel online dari orang lain.

Tim lalu melakukan pengembangan lebih lanjut dan menangkap AKW sebagai penitip judi online di warung makan Pujasera Temanggung.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG