Memalukan! 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Didakwa Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak

23 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terseret kasus dugaan suap pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono mengatakan kedua terdakwa adalah Amin Farih yang menjabat sebagai Wakil Dekan FISIP dan Adib sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang.

"Tindak pidana korupsi terjadi pada 2021," kata dia saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  UIN Walisongo Amati Hilal Ramadan di 4 Lokasi, Ini Hasilnya

JPU menjelaskan suap ini bermula ketika FISIP UIN Walisongo menjalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Selanjutnya, kedua pihak membentuk panitia pelaksanaan seleksi ujian calon perangkat desa di Demak.

BACA JUGA:  Wow! UIN Walisongo Semarang Masuk 5 Kampus Favorit Pendaftar

Terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib menjabat sebagai ketua panitia.

Dalam proses seleksi ini, kedua terdakwa ditemui oleh Kepala Desa Cangkring Imam Jaswadi yang juga menjadi terdakwa.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang, Cari Bukti Kasus Korupsi Ini

Dia mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak.

Saat bertemu, Imam meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut kepada Amin dan Adib.

"Imam Jaswadi bersama Saroni (mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak) memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp 830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian seleksi perangkat desa tersebut," papar dia.

Adapun uang tersebut berasal 16 calon perangkat di 8 desa di Kecamatan Gajah.

"Penyerahan pertama uang sebesar Rp 720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib," ungkap dia.

Uang sisa Rp 110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.

Uang sebanyak Rp 300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.

Tindak pidana suap ini terungkap setelah Rektor UIN Walisongo Imam Taufik curiga saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG