KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang, Cari Bukti Kasus Korupsi Ini

16 Agustus 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor bupati dan sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Senin (15/8).

Hal ini dilakukan menyusul Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Bupati Pemalang dan sejumlah pejabat di Pemkab Pemalang ini terjerat kasus dugaan korupsi jual beli jabatan.

BACA JUGA:  Terungkap! Sebegini Harta Kekayaan Bupati Pemalang yang Ditangkap KPK

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari hasil kegiatan tersebut nanti akan kami informasikan kembali," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di tempat tinggal dan kantor di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu (13/8).

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Seperti diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Sebagai penerima adalah Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Kena OTT, KPK Geledah 2 Lokasi Ini

Sedangkan sebagai pemberi, yakni Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

KPK membeberkan uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PUPR.

MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar.

Sejumlah uang yang diterima MAW melalui AJW dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadinya.

KPK juga menduga MAW menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG