GenPI.co Jateng - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR di Jakarta, Kamis (11/8).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan OTT KPK terhadap Mukti Agung Wibowo berkaitan dengan kasus dugaan suap barang dan jasa serta jual beli jabatan.
KPK juga menyita sejumlah uang dan barang bukti lain hasil OTT ini.
"Sejumlah uang serta barang bukti dari Pemalang," ujar Nurul, dikutip ayosemarang.com, Jumat (12/8).
Lalu berapa sebenarnya harta kekayaan Bupati Pemalang ini?
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elhkpn.kpk.go.id, Bupati Pemalang ini kali terakhir melaporkan harta miliknya periode 2021 pada 18 Maret 2022.
Mukti Agung Wibowo tercatat memiliki harta senilai lebih dari Rp 1,2 miliar rupiah atau tepatnya Rp 1.238.068.102.
Harta ini terdiri dari beberapa jenis, yakni tanah, bangunan, dan mobil.
Mukti Agung Wibowo memiliki tanah dan bangunan miliknya seluas 150 meter persegi/120 meter persegi hasil sendiri senilai Rp350 juta.
Ada pula 1 unit mobil Toyota Innova tahun 2016 seharga Rp 250 juta.
Sedangkan, harta bergerak lainnya yang terdaftar senilai Rp 226,18 juta.
Adapun kategori kas dan setara kas, harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp 411 juta atau tepatnya Rp 411.888.102.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dengan dugaan suap.
"MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli.
KPK telah menangkap 23 orang, termasuk Mukti Agung Wibowo.
"Kami telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News