GenPI.co Jateng - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 101,06 gram berhasil diungkap Polres Jepara sepanjang Mei hingga Juni 2022.
Selain itu, Polres Jepara juga menyita 5.024 butir obat terlarang dan mengamankan 5 orang tersangka.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut, berawal dari informasi masyarakat lalu dilakukan pengembangan penyelidikan di lapangan.
"Kelima tersangka tersebut berinisial AE, MA, BP, ND, dan HG," kata Kapolres, Senin (20/6).
Kapolres menjelaskan tersangka ND (46), warga Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, diduga sebagai kurir.
ND ditangkap dengan barang bukti paling banyak berupa satu paket sabu-sabu seberat 96,24 gram yang dibungkus kardus HP.
"Tersangka merupakan salah satu jaringan bandar yang saat ini berada di dalam lapas," papar dia.
Tersangka lain, AE (18), warga Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Jepara, lalu MA (33) warga Desa Tahunan, dengan barang bukti masing-masing 0,4 gram sabu-sabu dan 1,03 gram sabu-sabu.
Sedangkan BP (42) warga Wedelan, Kecamatan Bangsri, Jepara, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,55 gram.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Jepara juga menciduk tersangka HG (26) warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan.
HG diamankan lantaran kedapatan memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir.
Obat tersebut di antaranya merek Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, dan Tramadol.
Tersangka HG dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Adapun tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News