GenPI.co Jateng - Maling spesialis sepeda motor di Kecamatan Bae, Kudus, ditangkap Polres Kudus.
Dari hasil interogasi Polres Kudus terhadap pelaku, aksi pencurian sepeda motor sudah 3 kali dilakukan.
"Pelaku pencurian tersebut berinisial RF (20) warga Kecamatan Bae. Sedangkan kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, Jumat (17/6).
Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor.
"Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Kabupaten Jepara," imbuh dia.
Kapolres membeberkan kasus ini terungkap saat ada pencurian sepeda motor di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus, pada 7 Juni 2022 lalu.
Korban adalah Achmad Zamroni warga Desa Bacin. Saat itu dia tengah berangkat ke masjid untuk salat Subuh.
Sedangkan sepeda motornya terparkir di belakang rumah.
Pelaku yang mengetahui korban tidak ada di rumah lalu mendatangi rumah korban dan mengambil sepeda motor.
Saat itu sepeda motor korban tidak dikunci setang.
"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sudah mengamati aktivitas korbannya untuk mencari kelengahan," papar dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News