Polres Kudus Ungkap 15 Kasus Narkoba, Ada Sabu-Sabu 36,5 Gram!

06 Juni 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 15 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) diungkap Polres Kudus sepanjang Januari-Mei 2022.

Jumlah tersangka yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 15 orang.

"Dari 15 tersangka tersebut, mayoritas merupakan pemakai," kata Kasatresnarkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan, Senin (6/6).

BACA JUGA:  Banjir Rob Semarang Picu Kelangkaan Minyak Goreng di Kudus

Kasatresnarkoba menambahkan untuk kasus narkotika tercatat ada 10 kasus, sementara obat-obatan terlarang sebanyak 5 kasus.

Sedangkan barang bukti yang diamankan sabu-sabu 36,5 gram dan obat berbahaya sekitar 1.000 butir.

BACA JUGA:  Cegah PMK, 2 Pasar Hewan di Kudus Ditutup Sementara

Dari belasan kasus tersebut, sebagian besar merupakan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ada obat berbahaya.

Di sisi lain, Polres Kudus tengah membentuk kampung tangguh bersih narkoba sebagai upaya menekan peredaran kasus narkoba. 

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Amankan 5,3 Juta Rokok Ilegal dari 48 Kasus

“Polres Kudus ingin mengajak semua lapisan masyarakat untuk bekerja sama memerangi peredaran narkoba, termasuk sejumlah pemudanya juga dilibatkan sebagai relawan untuk ikut menyosialisasikan bahayanya narkoba,” papar dia.

Kasatresnarkoba menyebutkan hingga kini tercatat baru 1 desa yang dinobatkan sebagai kampung tangguh bersih narkoba (Bersinar), yakni Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG