GenPI.co Jateng - Sebanyak 5 narapidana kasus Lapas Kelas 1 Semarang langsung bebas setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri.
Kelima napi tersebut merupakan bagian dari total 500 orang yang memeroleh remisi Idulfitri.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang, Tri Saptono, mengatakan warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari narapidana tindak pidana umum, narkoba, terorisme, serta korupsi.
"Ada 3 napi kasus tindak pidana terorisme yang memperoleh remisi serta 9 napi tindak pidana korupsi," kata dia, Senin (2/5).
Tri menjelaskan penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilakukan oleh Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Yuspahrudin, setelah salat Idulfitri di kompleks Lapas Semarang, Senin.
Adapun besaran pengurangan masa tahanan yang diperoleh para napi bervariasi.
Remisi ini mulai dari 15 hari hingga 2 bulan kurungan penjara.
Menurut dia, para napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut telah memenuhi sejumlah syarat.
Dalam hal ini sesuai Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
"Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan atas kelakuan baik yang dilakukan," jelas dia.
Di sisi lain, ada sebanyak 6.699 napi yang memeroleh remisi Idulfitri tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi langsung bebas.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News