GenPI.co Jateng - Polres Kudus menangkap 8 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari-Maret 2022.
Mereka adalah tersangka dalam 8 kasus narkoba. Dari 8 kasus tersebut, 2 di antaranya obat berbahaya dan selebihnya narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari 8 tersangka tersebut, mayoritas merupakan pemakai serta ada yang menjadi perantara atau kurir," kata Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, Kamis (24/3).
Kapolres menyebutkan 2 di antara kasus itu terkait obat berbahaya. Sedangkan sisanya 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Kasus paling terakhir adalah penangkapan pelaku berinisial DA (25) yang menyimpan dan mengonsumsi sabu-sabu.
Pelaku diamankan saat berada di kosnya di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Selasa (22/3).
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, ada salah satu kos yang sering digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Petugas kemudian menindaklanjuti dengan ditemukan sejumlah barang bukti.
Ini berupa 2 bungkus plastik klip yang terdiri dari 1 bungkus plastik klip sisa konsumsi dan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu-sabu.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Di sisi lain, Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pemakai atau pelaku lainnya.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News