Syarat dan Aturan Terbaru Naik KA di Masa Kenaikan Kasus Covid-19

07 Februari 2022 15:00

GenPI.co Jateng - PT Kereta Api Indonesia tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.

“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam siaran pers, Senin (7/2).

KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 terkait syarat naik KA.

BACA JUGA:  Mau Bepergian Nataru? Daop 4 Siapkan 8.000 Tiket Kereta Api, Nih

Syarat bagi pelanggan KA jarak jauh sebagai berikut.

1. Bagi pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis 1.

BACA JUGA:  Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Mulai 3 Januari 2022

2. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

3. Penumpang menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

BACA JUGA:  Ini Tarif Khusus Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Mulai Rp 15.000

4. Bagi pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Adapun untuk KA lokal, syaratnya sebagai berikut.

1. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis 1.

2. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

3. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Jika calon pelanggan KA jarak jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25%.

Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Ini terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG