Ya Ampun! Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Sekretaris DPRD Pemalang Ditahan KPK

07 Juli 2023 15:00

GenPI.co Jateng - Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kasus dugaan jual beli jabatan ini yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini berawal ketika mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.

BACA JUGA:  Wow! Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Pemalang Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara

MAW lalu menyuruh Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo mengurus pengaturan proyek termasuk rotasi, mutasi, dan promosi ASN di Pemkab Pemalang.

Dalam hal ini, SI memberikan uang Rp100 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II.

BACA JUGA:  Astaga! 447 Orang di Pemalang Jadi Korban Perdagangan Manusia

Hal ini sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dia dapat dinyatakan lulus.

Selanjutnya, penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo.

BACA JUGA:  OTT KPK di Semarang, Ternyata Ini Kasusnya

Setelah dilakukan penyerahan uang tersebut, SI dinyatakan lulus seleksi dan menduduki jabatan eselon II.

Adapun penyerahan uang untuk jual beli jabatan ini selalu diinformasikan pada mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG