GenPI.co Jateng - Sebanyak 78 narapidana (napi) tindak pidana korupsi di Jawa Tengah memeroleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Puluhan napi ini dari total sebanyak 6.746 napi dari berbagai lapas di Jateng yang mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri.
Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan dengan pemberian remisi ini, maka alokasi anggaran biaya makan para warga binaan juga bisa dihemat.
"Anggaran biaya makan bisa dihemat hingga Rp3,6 miliar, belum termasuk anggaran pembinaan," kata dia, Minggu (23/4).
Yuspahruddin menyebut dari jumlah warga binaan sebanyak itu, 44 di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran.
Di sisi lain, besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi antara 1 hingga 2 bulan.
"Dari jumlah itu, terdapat 56 anak binaan yang juga memperoleh pengurangan masa hukuman," papar dia.
Selain napi tindak pidana korupsi, ada sebanyak 20 napi kasus tindak pidana terorisme yang juga memperoleh remisi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News