GenPI.co Jateng - Sebanyak 1.361 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 421 liter miras curah dimusnahkan Polres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan miras ini merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan periode Januari hingga 14 April 2023.
"Masih banyaknya barang bukti minuman keras menunjukkan di Kudus masih ada potensi penjualan maupun pembelian minuman keras," kata dia, Senin (17/4).
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat dan menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk menanggulanginya.
Maka dari itu, dia juga meminta masyarakat Kudus untuk ikut memerangi peredaran minuman keras.
Selain melanggar aturan, dampak minuman keras bagi kesehatan juga tidak baik.
Di sisi lain, sebenarnya sudah ada peraturan daerah yang mengatur soal miras.
Dalam hal ini, Kabupaten Kudus melarang peredaran minuman keras.
Adapun jumlah kasus yang ditangani selama kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai Januari hingga April 2023 sebanyak 271 kasus.
Ratusan kasus ini meliputi balap liar, petasan, penjualan minuman keras, peminum minuman keras, kenakalan, anak punk, pengamen, pengemis, biliar, keramaian tanpa izin, membuat gaduh malam hari, parkir liar, dan calo penumpang.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo berharap penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol dilakukan lebih tegas.
"Kami berharap Satpol PP juga rutin melakukan penegakan perda bersama tim gabungan karena terbukti masih banyak temuan minuman keras yang hari ini (17/4) dimusnahkan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News