1.361 Botol Miras di Kudus Dimusnahkan

17 April 2023 13:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 1.361 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 421 liter miras curah dimusnahkan Polres Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan miras ini merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan periode Januari hingga 14 April 2023.

"Masih banyaknya barang bukti minuman keras menunjukkan di Kudus masih ada potensi penjualan maupun pembelian minuman keras," kata dia, Senin (17/4).

BACA JUGA:  Gelar Operasi Pekat, Polres Kudus Sita Ratusan Botol Miras

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat dan menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk menanggulanginya.

Maka dari itu, dia juga meminta masyarakat Kudus untuk ikut memerangi peredaran minuman keras.

BACA JUGA:  Wealah! Asyik Pesta Miras saat Puasa Ramadan, 4 Warga Solo Diciduk

Selain melanggar aturan, dampak minuman keras bagi kesehatan juga tidak baik.

Di sisi lain, sebenarnya sudah ada peraturan daerah yang mengatur soal miras.

BACA JUGA:  Jual Miras dan Bunyikan Musik saat Ramadan, 3 Warung Kopi di Rembang Disegel

Dalam hal ini, Kabupaten Kudus melarang peredaran minuman keras.

Adapun jumlah kasus yang ditangani selama kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai Januari hingga April 2023 sebanyak 271 kasus.

Ratusan kasus ini meliputi balap liar, petasan, penjualan minuman keras, peminum minuman keras, kenakalan, anak punk, pengamen, pengemis, biliar, keramaian tanpa izin, membuat gaduh malam hari, parkir liar, dan calo penumpang.

Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo berharap penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol dilakukan lebih tegas.

"Kami berharap Satpol PP juga rutin melakukan penegakan perda bersama tim gabungan karena terbukti masih banyak temuan minuman keras yang hari ini (17/4) dimusnahkan," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG