GenPI.co Jateng - Sebanyak 10 orang menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
Hal ini terkait dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api di berbagai daerah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan KPK menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Para tersangka ini langsung ditahan oleh KPK.
Adapun 10 tersangka ini terdiri dari 6 tersangka penerima suap dan 4 tersangka pemberi suap.
Sebanyak 6 tersangka diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Sedangkan 4 tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
“Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022,” kata dia, Kamis (13/4).
Para tersangka ini diduga terkait korupsi di sejumlah proyek, yakni proyek pembangunan jalur KA ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dan proyek pembangunan jalur KA di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News