GenPI.co Jateng - Korban pencabulan dan pelecehan seksual pelatih taekwondo berinisial DS (44) di Solo bertambah menjadi 7 anak dari sebelumnya 3 anak.
Kuasa hukum korban pertama Widhi Wicaksono membeberkan korban ke-4 melapor langsung ke kepolisian.
Menurut dia, korban ke-4 melapor setelah Polresta Solo mengungkap kasus beserta tersangka ke publik.
Sedangkan 3 korban lainnya melapor melalui kanal aduan yang dibuka Widhi.
"Yang korban ke-5, ke-6, dan ke-7 ini langsung kami arahkan ke kepolisian. Mereka bukan klien kami, hanya kami bawa ke polres untuk lapor langsung," kata dia, Senin (27/3).
Widhi menjelaskan kanal aduan dibukanya karena diduga korban pelecehan seksual oleh pelatih taekwondo lebih dari 1 anak.
"Sebenarnya dari aduan itu kami melihat bahwa klien kami korban pertama, terus kok kami menemukan korban kedua, ketiga, kemudian kami buka posko aduan, terbukti tambah-tambah lagi," papar dia.
Widhi berharap pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Dimasukkan juga Pasal 15. Kalau dilakukan oleh tenaga pendidikan, termasuk instruktur misalnya, bisa ditambah pidananya hingga sepertiga lagi. Sudah bagus untuk menjerat pelaku predator seksual anak," tegas dia.
Di sisi lain, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada para korban pencabulan.
"Kalau perlu kami ajak teman-teman lawyer lain, ada beberapa nama yang bersedia membantu," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News