Belum Punya BPJS Kesehatan? Begini Cara Daftar Melalui Aplikasi JKN Mobile

27 Januari 2023 21:00

GenPI.co Jateng - Cara mendaftar layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini semakin mudah.

Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan menggunakan Mobile JKN.  

Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

BACA JUGA:  408 Warga Terdampak TPA Tangga Sragen Terima Kartu JKN

Dikutip surakarta.go.id, buat akun terlebih dahulu pada aplikasi JKN Mobile jika belum punya.

Jika sudah mempunyai akun, kemudian dapat mendaftar sebagai peserta JKN-KIS.

BACA JUGA:  Periksa Kesehatan Pakai JKN-KIS Tak Perlu Antre, Begini Caranya

Begini cara mendaftar BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile.

  • Unduh dan buat akun pada aplikasi JKN Mobile.
  • Pilih menu daftar JKN-KIS, lalu lengkapi form Daftar Isian Peserta (DIP).
  • Setelah itu, setujui pembayaran iuran secara autodebet.
  • Isikan nomor rekening bank/Fintech, cek kembali agar tidak ada kesalahan dalam memasukkan nomor rekening.
  • Bank/Fintech akan melakukan autodebet dalam waktu 14 hari.
  • Jika pendaftaran telah berhasil dan calon peserta menerima nomor Virtual Account (VA).
  • Peserta akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikirim ke alamat terdaftar.
  • Pengiriman bisa dilakukan jika autodebet iuran pertama telah berhasil dilakukan.  

Dengan adanya JKN, bermanfaat untuk memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 95,73% Warga Kota Semarang dan Demak Terkaver JKN

Ini mulai dari peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan sakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif)

Termasuk juga obat-obatan habis pakai dan perlengkapan medis habis pakai.

Perlu dicatat, JKN tidak memberikan jaminan pada kasus-kasus tertentu.

Misalnya, penyakit yang timbul akibat ketergantungan alkohol atau obat-obatan terlarang, menyakiti diri sendiri, melakukan hobi berbahaya, pelayanan kosmetika, pelayanan ortodonti (gigi-mulut), pelayanan infertilitas (program kehamilan), dan pelayanan yang belum terbukti khasiatnya.

JKN tidak menjamin kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG