
Selain itu, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi jika hendak naik pesawat terbang.
Di sisi lain, bagi calon penumpang yang memiliki penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun wajtu 3 x 24 jam.
“Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelas dia.(*)
BACA JUGA: Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi Terbaru, Wajib Vaksin Dosis 1
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terbaru, Aturan Perjalanan Udara di Bandara Semarang, Simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News