Tempat Usaha di Solo Dilarang Terima Siswa Berseragam, Ada Sanksi

Tempat Usaha di Solo Dilarang Terima Siswa Berseragam, Ada Sanksi - GenPI.co JATENG
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - GenPI.co Jateng—Tempat usaha di Kota Solo diimbau untuk melarang para siswa berseragam nongkrong atau berkumpul sepulang sekolah. Hal ini demi mengantisipasi persebaran Covid-19 khususnya di Kota Bengawan.

Para siswa ini banyak kedapatan melakukan aktivitas selepas sekolah masih mengenakan seragam di ruang-ruang publik. Mereka beralasan tak segera pulang ke rumah demi mengerjakan tugas atau pekerjaan rumah (PR) di tempat-tempat tersebut.

"Iya, banyak sekali (siswa berseragam masuk mal) sehingga harus dilakukan penertiban," kata Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan di Solo, Senin (15/11).

Arif menjelaskan pihaknya bakal memberikan sanksi pada pelaku usaha yang memperbolehkan siswa berseragam nongkrong di tempat mereka. Ia mengakui selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum menjatuhkan hukuman baik bagi siswa maupun pemilik usaha yang kedapatan membiarkan siswa-siswa berseragam ini berkumpul.

Larangan bagi tempat usaha untuk menerima siswa berseragam ini diajukan Satpol PP melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Hal tersebut menyusul banyaknya pelanggaran ketertiban yang mencapai ratusan kasus oleh siswa per harinya di Solo.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo terakhir, para siswa yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) ini diharuskan langsung pulang ke rumah begitu kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah rampung.

Namun demikian, pada kenyataannya Satpol PP kerapkali mendapati para siswa ini berkumpul di sejumlah tempat-tempat umum. Mereka rata-rata adalah siswa SMA yang telah diperbolehkan membawa kendaraan bermotor sendiri. Sementara siswa SMP dan SD pulang sekolah harus dijemput orang tua masing-masing sehingga kemungkinan berkumpul dengan berseragam, kecil.

Sejumlah tempat yang seringkali menjadi ajang berkumpul siswa di Solo, yakni di warmindo, mal, beberapa titik di Jalan Bhayangkara, dan selter kuliner di area Sriwedari. Para siswa berseragam ini banyak nongkrong di warmindo yang notabene menyediakan fasilitas internet (wifi). Saat dilakukan penertiban oleh Satpol PP, mereka banyak beralasan mengerjakan tugas yang harus menggunakan internet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya