Gibran Bolehkan Ibadah Natal di Gereja, Catat Dulu Syaratnya

Gibran Bolehkan Ibadah Natal di Gereja, Catat Dulu Syaratnya - GenPI.co JATENG
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: ANTARA)

Rinciannya adalah sebanyak 16 gereja dengan kategori anggota jemaah di atas 1.000 orang, 22 gereja dengan kategori 500-1.000 orang jemaah, dan 131 gereja dengan anggota jemaah di bawah 500 orang.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/4904 tentang PPKM Level 2 Serta Pencegahan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Solo mengatur tentang pelaksanaan ibadah Natal yang dilakukan secara hybrid.

Dalam SE tersebut, ada aturan gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

BACA JUGA:  Kabar Baik Bagi Pedagang, Pasar Jongke Solo Segera Direvitalisasi

Selain  itu, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan.

Pemkot Solo juga melarang pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.(ant)

BACA JUGA:  Antisipasi Klaster PTM, Sekolah di Solo Kembali Jalani Surveilans

 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya