
Sebelumnya, Gibran juga melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk cuti selama libur Nataru. ASN juga tak boleh mudik pada masa ini.
Sekarang ini Kota Solo masih memberlakukan PPKM Level 2 sesuai SE Wali Kota Solo Nomor 067/4619 tertanggal 30 November 2021.
Sementara itu, terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) pada Nataru juga bakal diatur.
Jika merujuk pada kalender pendidikan libur Nataru tersebut bertepatan dengan libur sekolah.
"Dipercepat, pokoke ora ono preine (tidak ada libur)," jelas dia. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News