Awas! Pedagang di Solo Dilarang Jual Minyak Goreng Paketan

Awas! Pedagang di Solo Dilarang Jual Minyak Goreng Paketan - GenPI.co JATENG
Kepala Polresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) saat melakukan sidak ketersediaan minyak goreng di CV Surabaya Pasar Legi Banjarsari Solo. (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Selain itu, pada Pasal 62 ayat 1 pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Di sisi lain, Satgas Pangan Polresta Solo bersama Dinas Perdagangan, dan Bulog sempat melakukan pengecekan distribusi minyak goreng di Solo dan menemukan penjualan dengan sistem paket.

Pihaknya bersama Satgas Pangan mengingatkan distributor baik secara lisan maupun tertulis, agar tidak lagi menjalankan sistem ini.

BACA JUGA:  Asyik! Berobat di RSUD Solo Tak Perlu Antre, Pakai Layanan Simpel

"Kami melakukan pendekatan edukasi dan pembinaan mengedepankan untuk tertibkan para pedagang yang menerapkan sistem bundling tanpa memberikan pilihan bagi konsumen ini,” papar dia.

Pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih ada pedagang yang menerapkan cara ini.

BACA JUGA:  Ini Lokasi Sport Tourism di Kota Solo yang Bisa Kamu Jajal

"Kami hasil pantauan di lapangan, untuk ketersediaan minyak goreng curah di Kota Solo dalam kondisi tersedia dan aman. Kami meminta kepada para distributor-pedagang besar-pengecer agar mematuhi rantai distribusi yang berlaku, jangan ada penyimpangan,” jelas dia.(ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya