GenPI.co Jateng - Satgas Pangan Polresta Solo melarang pedagang menjual minyak goreng dengan sistem paket atau bundling.
Polresta akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih ada pedagang yang menerapkan cara ini.
Aksi penjualan semacam ini dinilai sebagai pemaksaan terhadap konsumen yang dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA: Asyik! Berobat di RSUD Solo Tak Perlu Antre, Pakai Layanan Simpel
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengimbau kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan situasi dan membuat konsumen tidak bisa memilih.
"Penjualan minyak goreng dengan cara bundling merupakan tindakan pemaksaan terhadap konsumen. Masyarakat atau pembeli tidak diberikan pilihan," kata dia, Senin (28/3).
BACA JUGA: Ini Lokasi Sport Tourism di Kota Solo yang Bisa Kamu Jajal
Menurut dia, jika pedagang menerapkan sistem bundling, tapi tidak memberikan pilihan kepada konsumen itu sama dengan memaksa.
Pelaku dapat sanksi denda maksimal Rp 2 miliar dan ancaman penjara maksimal 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA: Ini Harapan untuk Solo Art Market yang Bikin Kepincut Ganjar
Pada pasal tersebut, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News