Sebelumnya, MUI menetapkan hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa dengan menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021.
Fatwa itu menyebutkan vaksinasi Covi-19 secara injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News