Maka dari itu, harus ada bukti yang menyatakan keduanya memang benar janda dan duda.
"Kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Selain itu, yang bersangkutan juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," papar dia.
Sesuai aturan, untuk pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.
BACA JUGA: Adik Jokowi Beberkan Perkenalannya dengan Ketua MK, Ini Ceritanya
"Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," ungkap dia.
Di sisi lain, KUA akan melayani pasangan ini seperti calon pengantin lainnya.
BACA JUGA: Adik Presiden Jokowi Bakal Dinikahi Ketua MK, Ini Kata Gibran
Arba’in menegaskan tidak ada pelayanan khusus meski yang akan melangsungkan akad merupakan keluarga presiden.
"Kalau pelayanan kami standar, layanan prima. Jadi sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh Menag (Menteri Agama)," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Begini Curhatan Wawali Solo yang Kecewa Dilarang Dampingi Jokowi
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News