
Saat ini Solo berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Adapun aturannya merujuk pada SE Wali Kota Solo Nomor 067/4619 tentang PPKM Level Dua Serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Solo.
Di samping itu, terkait pembatasan aktivitas bagi pelaku usaha, pihaknya belum mau mengungkapkan secara detail.
Selama PPKM Level 3 pada Nataru, sejumlah pembatasan bakal diterapkan. Hal ini termasuk kemungkinan jam operasional para pelaku usaha maksimal pukul 21.00 WIB.
"Nanti mendekati hari H wae (saja), ndak do (siapa orang tidak) protes," jelas dia.
Sebelumnya, Gibran juga melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Solo untuk cuti, keluar kota, atau pun mudik saat libur Nataru. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News