Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan tempat parkir di luar badan jalan yang tersedia di Jl. Sidoluhur sebagai pengalihan tempat parkir yang berada di tepi Jl. Rajawali.
Selama masa transisi, Dishub akan menggelar uji coba selama 30 hari sejak Jumat (25/2).
Penindakan atas pelanggaran dimulai pada Minggu (27/3).
BACA JUGA: Sempat Diguyur Hujan Abu, Aktivitas Warga di Selo Kembali Normal
“Kalau dari kami nanti ada penggembokan parkir. Kemudian, kami koordinasi dengan Polres guna penindakan bersama dalam bentuk tilang,” ujar dia.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News