Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh, Tanpa Tes Covid-19 Per 9 Maret

Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh, Tanpa Tes Covid-19 Per 9 Maret - GenPI.co JATENG
Ilustrasi kereta api (Foto: ANTARA)

Ini juga berlaku bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin, tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Ini Tarif Khusus Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Mulai Rp 15.000

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya